Senin, 10 Juni 2013

Pengelolaan web Institusi :

A. Domain Name (Nama Domain) adalah alamat permanen situs(web) didunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs atau dengan kata lain Domain Name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan situs pada dunia internet. Istilah umum domain name adalah URL
contoh URL : http: //www.yahoo.com/
Macam-macam Domain :
1. Generic domain
merupakan domain name yang berakhiran dengan .com .net .org .edu .mil atau .gov. jenis domain ini sering juga disebut top level domain dan domain ini tidak berafiliasi berdasarkan Negara, sehingga siapapun dapat mendaftar
Pengelola nama domain internet Indonesia ( PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandate dari pengelola domain tingkat tinggi yaitu ICANN (Internet for Assigned Name and Number). PANDI dibentuk tanggal 29 desember 2006 di jakarta melalui dukungan direktorat jenderal  aplikasi telematika, Departemen komunikasi dan informatika
.Com : Top level domain yang ditujukan untuk kebutuhan Commercial
.Edu : Domain yang ditujukan untuk kebutuhan dunia pendidikan(education)
.Gov : Domain untuk pemerintahan (Government)
.Mil : Domain untuk kebutuhan angkatan bersenjata (military)

2. Country-Specific Domains
merupakan Domain yang berkaitan dengan dua huruf ekstensi  dan sering disebut Second level Domain seperti .id(Indonesia), .Au(Australia), .Jp(Jepang) dan lain-lain. Domain ini dioperasikan dan di daftarkan di setiap Negara . Di Indonesia, domain-domain ini berakhiran, .Co .id, .Ac .id, .Go .id, .Mil. .id, .Or .id
dan pada akhir-akhir ini ditambah dengan War.Net.Id, .Mil.Id, dan Web.Id.
.Co.id : untuk badan usaha yang mempunyai badan hukum sah
.Ac.id : untuk lembaga pendidikan
.Go.id : untuk lembaga pemerintahan republik Indonesia
.Mil.id : untuk lembaga militer republik Indonesia
.Or.id : untuk segala macam organisasi yang tidak termasuk dalam kategori “.Ac .Id”, “.Co .Id”, “.Go .Id”, “.Mil .Id”
.War .Net.Id : untuk industry warung internet diindonesia
.Sch.Id : Khusus untuk lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti sd, smp, dan sma
.web .Id : ditujukan bagi badan usaha, organisasi atau perseorangan yang melakukan kegiatannya di dunia internet


B. Hosting
Hosting dapat diartikan sebagai ruangan yang terdapat dalam harddisk tempat menyimpan berbagai data, file, gambar, dan lain sebagainya yang akan ditampilkan pada situs. Besarnya data yang bisa dimasukkan tergantung dari besarnya hosting yang disewa atau dipunyai, semakin besar hosting semakin besar pula data yang dapat dimasukkan dan yang dapat ditampilkan dalam situs. besarnya hosting ditentukan ruangan harddisk dengan ukuran MB, GB.

C. Bahasa Program
bahasa yang digunakan untuk menerjemahkan setiap perintah dalam situs yang pada saat diakses. Jenis script sangat menentukan statis, dinamis atau interaktifnya sebuah situs. Semakin banyak ragam script yang digunakan maka akan terlihat situs semakin dinamis dan interaktif serta terlihat bagus. bagusnya situs dapat terlihat dengan tanggapan pengunjung serta frekuensi kunjungan beragam script saat ini telah hadir untuk mendukung kualitas situs. Jenis-jenis script yang banyak dipakai adalah html, asp, Php, Jsp, Java Script, Java Applets dsb.
Script ini biasanya digunakan untuk membangun portal berita, artikel, forum diskusi, buku tamu, anggota organisasi, email, mailing list dan sebagainya yang memerlukan update setiap saat

D. Design Web
 unsur situs yang paling penting dan utama adalah design. Design web sangat menentukan kualitas dan keindahan. Untuk membuat situs biasanya dapat dilakukan sendiri atau menyewa jasa web designer. Web design tentang beragam program atau software pendukung pembuatan situs maka akan dihasilkan situs yang semakin berkualitas

E. HYPERTEXT TRANSFER PROTOCOL(HTTP)
sebuah protocol yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan suatu pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client


F. WORLD WIDE WEB (WWW)
WWW adalah layanan yang paling sering digunakan dan memiliki perkembangan yang sangat cepat karena dengan layanan ini kita bisa menerima informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk mengakses layanan WWW dari sebuah komputer (yang disebut WWW server atau web server) digunakan program web client yang disebut web browser atau browser saja. Jenis-jenis browser yang sering digunakan adalah: Netscape Navigator/Comunicator, Internet Explorer, NCSA Mosaic, Arena, Lynx, dan lain-lain.

Informasi-informasi yang terdapat di WWW dikemas dalam bentuk halaman- halaman web (web page). Sekumpulan halaman web milik seseorang atau suatu perusahaan dikumpulkan dan diletakkan dalam sebuah situs web (web site) sedangkan homepage adalah istilah untuk menyebut halaman pertama yang akan muncul jika sebuah situs web diakses. Setiap halaman dan situs dalam WWW memiliki alamat yang unik dan khas yang disebut sebagai URL (Universal Resource Locator). URL mempunyai bentuk dasar:
protocol://hostname/[path/[filename]]    
Di layer teratas protokol TCP/IP terdapat beberapa protokol untuk berbagai jenis layanan yang sering digunakan orang. Protokol-protokol tersebut antara lain adalah:
     1.       SMTP (Simple Mail Transport Protocol) untuk layanan E-Mail (Electronic Mail)
     2.       FTP (File Transfer Protocol)
     3.       IRC (Internet Relay Chat)
     4.       Telnet, dan yang paling terkenal:
      HTTP (HyperText Transfer Protocol) untuk layanan World Wide Web (WWW)

G. Publikasi
Untuk Mengenalkan Situs Kepada Masyarakat Memerlukan Apa Yang Disebut Publikasi Atau Promosi. Publikasi Situs Di Masyarakat Dapat Dilakukan Dengan Berbagai Cara Seperti Dengan Pamlet-Pamlet, Selebaran, Baliho Dan Lain Sebagainya Tapi Cara Ini Bisa Dikatakan Masih Kurang Efektif Dan Sangat Terbatas. Cara Yang Biasanya Dilakukan Dan Paling Efektif Dengan Tak Terbatas Ruang Atau Waktu Adalah Publikasi Langsung Di Internet Melalui Search Engine-Search Engine (Mesin Pencari, Spt : Yahoo, Google, Search Indonesia, Dsb)
Cara Publikasi Di Search Engine Ada Yang Gratis Dan Ada Pula Yang Membayar. Yang Gratis Biasanya Terbatas Dan Cukup Lama Untuk Bisa Masuk Dan Dikenali Di Search Engine Terkenal Seperti Yahoo Atau Google. Cara Efektif Publikasi Adalah Dengan Membayar, Walaupun Harus Sedikit Mengeluarkan Akan Tetapi Situs Cepat Masuk Ke Search Engine Dan Dikenal Oleh Pengunjung.

H. Pemeliharaan
Untuk Mendukung Kelanjutan Dari Situs Diperlukan Pemeliharaan Setiap Waktu Sesuai Yang Diinginkan Seperti Penambahan Informasi, Berita, Artikel, Link, Gambar Atau Lain Sebagainya. Tanpa Pemeliharaan Yang Baik Situs Akan Terkesan Membosankan Atau Monoton Juga Akan Segera Ditinggal Pengunjung.
Pemeliharaan Situs Dapat Dilakukan Per Periode Tertentu Seperti Tiap Hari, Tiap Minggu Atau Tiap Bulan Sekali Secara Rutin Atau Secara periodik Saja Tergantung Kebutuhan (Tidak Rutin). Pemeliharaan Rutin Biasanya Dipakai Oleh Situs-Situs Berita, Penyedia Artikel, Organisasi Atau Lembaga Pemerintah. Sedangkan Pemeliharaan Periodik Biasanya Untuk Situs-Situs Pribadi, Penjualan/E-Commerce, Dan Lain Sebagainya.

Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.

1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

3.  Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.

Institusi Pengelola Internet atau Web
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya adalah :

1.  World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org
 2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
 3. Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet.
 4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.
6. APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
7. ICANN
singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).

ASPEK HUKUM DALAM INTERNET
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar