A. Domain Name (Nama Domain) adalah alamat permanen situs(web) didunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs atau dengan kata lain Domain Name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan situs pada dunia internet. Istilah umum domain name adalah URL
contoh URL : http: //www.yahoo.com/
Macam-macam Domain :
1. Generic domain
merupakan domain name yang berakhiran dengan .com .net .org .edu .mil atau .gov. jenis domain ini sering juga disebut top level domain dan domain ini tidak berafiliasi berdasarkan Negara, sehingga siapapun dapat mendaftar
Pengelola nama domain internet Indonesia ( PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandate dari pengelola domain tingkat tinggi yaitu ICANN (Internet for Assigned Name and Number). PANDI dibentuk tanggal 29 desember 2006 di jakarta melalui dukungan direktorat jenderal aplikasi telematika, Departemen komunikasi dan informatika
.Com : Top level domain yang ditujukan untuk kebutuhan Commercial
.Edu : Domain yang ditujukan untuk kebutuhan dunia pendidikan(education)
.Gov : Domain untuk pemerintahan (Government)
.Mil : Domain untuk kebutuhan angkatan bersenjata (military)
2. Country-Specific Domains
merupakan Domain yang berkaitan dengan dua huruf ekstensi dan sering disebut Second level Domain seperti .id(Indonesia), .Au(Australia), .Jp(Jepang) dan lain-lain. Domain ini dioperasikan dan di daftarkan di setiap Negara . Di Indonesia, domain-domain ini berakhiran, .Co .id, .Ac .id, .Go .id, .Mil. .id, .Or .id
dan pada akhir-akhir ini ditambah dengan War.Net.Id, .Mil.Id, dan Web.Id.
.Co.id : untuk badan usaha yang mempunyai badan hukum sah
.Ac.id : untuk lembaga pendidikan
.Go.id : untuk lembaga pemerintahan republik Indonesia
.Mil.id : untuk lembaga militer republik Indonesia
.Or.id : untuk segala macam organisasi yang tidak termasuk dalam kategori “.Ac .Id”, “.Co .Id”, “.Go .Id”, “.Mil .Id”
.War .Net.Id : untuk industry warung internet diindonesia
.Sch.Id : Khusus untuk lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti sd, smp, dan sma
.web .Id : ditujukan bagi badan usaha, organisasi atau perseorangan yang melakukan kegiatannya di dunia internet
B. Hosting
Hosting dapat diartikan sebagai ruangan yang terdapat dalam harddisk tempat menyimpan berbagai data, file, gambar, dan lain sebagainya yang akan ditampilkan pada situs. Besarnya data yang bisa dimasukkan tergantung dari besarnya hosting yang disewa atau dipunyai, semakin besar hosting semakin besar pula data yang dapat dimasukkan dan yang dapat ditampilkan dalam situs. besarnya hosting ditentukan ruangan harddisk dengan ukuran MB, GB.
C. Bahasa Program
bahasa yang digunakan untuk menerjemahkan setiap perintah dalam situs yang pada saat diakses. Jenis script sangat menentukan statis, dinamis atau interaktifnya sebuah situs. Semakin banyak ragam script yang digunakan maka akan terlihat situs semakin dinamis dan interaktif serta terlihat bagus. bagusnya situs dapat terlihat dengan tanggapan pengunjung serta frekuensi kunjungan beragam script saat ini telah hadir untuk mendukung kualitas situs. Jenis-jenis script yang banyak dipakai adalah html, asp, Php, Jsp, Java Script, Java Applets dsb.
Script ini biasanya digunakan untuk membangun portal berita, artikel, forum diskusi, buku tamu, anggota organisasi, email, mailing list dan sebagainya yang memerlukan update setiap saat
D. Design Web
unsur situs yang paling penting dan utama adalah design. Design web sangat menentukan kualitas dan keindahan. Untuk membuat situs biasanya dapat dilakukan sendiri atau menyewa jasa web designer. Web design tentang beragam program atau software pendukung pembuatan situs maka akan dihasilkan situs yang semakin berkualitas
E. HYPERTEXT TRANSFER PROTOCOL(HTTP)
sebuah protocol yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan suatu pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client
Hosting dapat diartikan sebagai ruangan yang terdapat dalam harddisk tempat menyimpan berbagai data, file, gambar, dan lain sebagainya yang akan ditampilkan pada situs. Besarnya data yang bisa dimasukkan tergantung dari besarnya hosting yang disewa atau dipunyai, semakin besar hosting semakin besar pula data yang dapat dimasukkan dan yang dapat ditampilkan dalam situs. besarnya hosting ditentukan ruangan harddisk dengan ukuran MB, GB.
C. Bahasa Program
bahasa yang digunakan untuk menerjemahkan setiap perintah dalam situs yang pada saat diakses. Jenis script sangat menentukan statis, dinamis atau interaktifnya sebuah situs. Semakin banyak ragam script yang digunakan maka akan terlihat situs semakin dinamis dan interaktif serta terlihat bagus. bagusnya situs dapat terlihat dengan tanggapan pengunjung serta frekuensi kunjungan beragam script saat ini telah hadir untuk mendukung kualitas situs. Jenis-jenis script yang banyak dipakai adalah html, asp, Php, Jsp, Java Script, Java Applets dsb.
Script ini biasanya digunakan untuk membangun portal berita, artikel, forum diskusi, buku tamu, anggota organisasi, email, mailing list dan sebagainya yang memerlukan update setiap saat
D. Design Web
unsur situs yang paling penting dan utama adalah design. Design web sangat menentukan kualitas dan keindahan. Untuk membuat situs biasanya dapat dilakukan sendiri atau menyewa jasa web designer. Web design tentang beragam program atau software pendukung pembuatan situs maka akan dihasilkan situs yang semakin berkualitas
E. HYPERTEXT TRANSFER PROTOCOL(HTTP)
sebuah protocol yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan suatu pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client
F. WORLD
WIDE WEB (WWW)
WWW adalah layanan yang paling sering digunakan dan memiliki perkembangan yang sangat cepat karena dengan layanan ini kita bisa menerima informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk mengakses layanan WWW dari sebuah komputer (yang disebut WWW server atau web server) digunakan program web client yang disebut web browser atau browser saja. Jenis-jenis browser yang sering digunakan adalah: Netscape Navigator/Comunicator, Internet Explorer, NCSA Mosaic, Arena, Lynx, dan lain-lain.
WWW adalah layanan yang paling sering digunakan dan memiliki perkembangan yang sangat cepat karena dengan layanan ini kita bisa menerima informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk mengakses layanan WWW dari sebuah komputer (yang disebut WWW server atau web server) digunakan program web client yang disebut web browser atau browser saja. Jenis-jenis browser yang sering digunakan adalah: Netscape Navigator/Comunicator, Internet Explorer, NCSA Mosaic, Arena, Lynx, dan lain-lain.
Informasi-informasi yang terdapat di WWW dikemas dalam
bentuk halaman- halaman web (web page). Sekumpulan halaman web milik seseorang
atau suatu perusahaan dikumpulkan dan diletakkan dalam sebuah situs web (web
site) sedangkan homepage adalah istilah untuk menyebut halaman pertama yang
akan muncul jika sebuah situs web diakses. Setiap halaman dan situs dalam WWW
memiliki alamat yang unik dan khas yang disebut sebagai URL (Universal Resource
Locator). URL mempunyai bentuk dasar:
protocol://hostname/[path/[filename]]
Di layer teratas protokol TCP/IP
terdapat beberapa protokol untuk berbagai jenis layanan yang sering digunakan
orang. Protokol-protokol tersebut antara lain adalah:
1.
SMTP (Simple Mail Transport
Protocol) untuk layanan E-Mail (Electronic Mail)
2.
FTP (File Transfer Protocol)
3.
IRC (Internet Relay Chat)
4.
Telnet, dan yang paling terkenal:
HTTP (HyperText Transfer Protocol) untuk layanan World Wide Web (WWW)
G. Publikasi
Untuk Mengenalkan Situs Kepada Masyarakat
Memerlukan Apa Yang Disebut Publikasi Atau Promosi. Publikasi Situs Di
Masyarakat Dapat Dilakukan Dengan Berbagai Cara Seperti Dengan Pamlet-Pamlet,
Selebaran, Baliho Dan Lain Sebagainya Tapi Cara Ini Bisa Dikatakan Masih Kurang
Efektif Dan Sangat Terbatas. Cara Yang Biasanya Dilakukan Dan Paling Efektif
Dengan Tak Terbatas Ruang Atau Waktu Adalah Publikasi Langsung Di Internet
Melalui Search Engine-Search Engine (Mesin Pencari, Spt : Yahoo, Google, Search
Indonesia, Dsb)
Cara Publikasi Di Search Engine Ada
Yang Gratis Dan Ada Pula Yang Membayar. Yang Gratis Biasanya Terbatas Dan Cukup
Lama Untuk Bisa Masuk Dan Dikenali Di Search Engine Terkenal Seperti Yahoo Atau
Google. Cara Efektif Publikasi Adalah Dengan Membayar, Walaupun Harus Sedikit
Mengeluarkan Akan Tetapi Situs Cepat Masuk Ke Search Engine Dan Dikenal Oleh
Pengunjung.
H. Pemeliharaan
Untuk Mendukung Kelanjutan Dari
Situs Diperlukan Pemeliharaan Setiap Waktu Sesuai Yang Diinginkan Seperti
Penambahan Informasi, Berita, Artikel, Link, Gambar Atau Lain Sebagainya. Tanpa
Pemeliharaan Yang Baik Situs Akan Terkesan Membosankan Atau Monoton Juga Akan
Segera Ditinggal Pengunjung.
Pemeliharaan Situs Dapat Dilakukan
Per Periode Tertentu Seperti Tiap Hari, Tiap Minggu Atau Tiap Bulan Sekali
Secara Rutin Atau Secara periodik Saja Tergantung Kebutuhan (Tidak Rutin).
Pemeliharaan Rutin Biasanya Dipakai Oleh Situs-Situs Berita, Penyedia Artikel,
Organisasi Atau Lembaga Pemerintah. Sedangkan Pemeliharaan Periodik Biasanya
Untuk Situs-Situs Pribadi, Penjualan/E-Commerce, Dan Lain Sebagainya.
Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology),
masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari
penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai
kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan
secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang
lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin
(carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan
hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau
membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi
terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga
merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program
komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari
pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan
konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral
dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan
tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang
dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam,
mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan
manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang
positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Institusi Pengelola
Internet atau Web
Walaupun riset tentang
internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian
institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet
saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun
negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif
yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh
terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet
dan web, diantaranya adalah :
1. World Wide
Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C
dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering
Task Force (IETF)
Merupakan badan yang
bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet
dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture
Board (IAB):
IAB bertanggung jawab
dalam mendefiniskan backbone internet.
4. Internet Society
(ISOC):
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned
Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung
jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
6. APJII dan PANDI
Dua nama tersebut
merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia.
Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI
(Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
7. ICANN
singkatan dari Internet
Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang
didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September
1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan
untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya
dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa
organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
ASPEK HUKUM DALAM INTERNET
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita
membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten
(materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur,
yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan
tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah
mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet
sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan,
asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata
kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan
hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang
bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW
Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang
mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara
telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban
umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut
disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga
dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut
melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan
tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen
Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure
pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan
oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh
dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri
Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film
Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP,
penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30
perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap
keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet
yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat
mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar
peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada
para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera
melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna
tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman
surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake
holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif
serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk
memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum
yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang
konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut
dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga
kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan
ketertiban umum .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar